Starlink Belum Penuhi Syarat Sebagai Penyelenggara Telekomunikasi

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo menilai layanan internet berbasis satelit milik Starlink harus memenuhi seluruh persyaratan penyelenggara telekomunikasi yang berlaku di Indonesia guna menciptakan iklim persaingan yang sehat.

Hal yang dimaksud memperoleh izin tersebut mereka harus memenuhi uji layak operasi (ULO) yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Syarat untuk dapat lolos ULO Kominfo agar mendapatkan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, Starlink adalah harus memiliki NOC, server, hub, NMS (Network Monitoring System), remote, stasiun bumi, Autonomous System (AS) Number, IP no, kerjasama dengan penyelenggara NAP.

“Hingga saat ini beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi tersebut belum dapat dipenuhi oleh Starlink,” katanya pada Kamis (18/4/2024).

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemkominfo mengemukakan Starlink belum bisa memperoleh ULO hingga seluruh persyaratan yang diminta untuk pengajuan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi terpenuhi seluruhnya.

ULO bertujuan memastikan seluruh persyaratan pengajuan izin penyelenggara jasa telekomunikasi sudah terpenuhi.

Tahapan yang harus dipenuhi Starlink guna melindungi masyarakat, melindungi kepentingan nasional Indonesia, dan untuk melindungi industri telekomunikasi.

“Justru jika salah satu persyaratan sebelum ULO itu tidak terpenuhi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi diberikan ke Starlink, maka Kominfo abai dan mengorbankan kepentingan masyarakat, kepentingan industri serta kepentingan negara di masa mendatang,” ujarnya.

Agung Harsono mengungkapkan kondisi geopolitik yang sangat tak menentu seperti sekarang justru harus membuat pemerintah dapat memastikan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi memenuhi regulasi yang berlaku.

Gerakan separatis di Papua membuat penting dan sangat strategis untuk menggunakan internet protokoler (IP) address Indonesia.

“Tujuannya agar penegak hukum di Indonesia dapat melakukan lawful interception terhadap seluruh kegiatan yang mengancam kedaulatan NKRI dan seluruh kegiatan kriminal yang menggunakan Starlink,” ujarnya.

Starlink sudah memiliki izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk menjaga dan memastikan industri telekomunikasi nasional dapat terjaga,

Perusahaan ini harus sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi nasional untuk melakukan penjualan produknya,

Langkah Kominfo yang terdahulu hanya memberikan izin Starlink menjual layanannya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi sudah tepat.

“Ke depannya Starlink tinggal menambah kemitraan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya yang sudah tergabung dalam APJII. Sebab penyelenggara jasa telekomunikasi sudah memiliki infrastruktur dan mengetahui karakteristik konsumen di Indonesia,” ucapnya.

Starlink dapat berjualan kepada pelanggan melalui ISP lokal dan memberikan benefit bagi kedua belah pihak tanpa perlu memperhatikan komitmen perizinan jasa yang harus dipenuhi oleh penyelenggara tersebut. (adm)

Sumber: detik.com

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours