Jakarta – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang sering disebut sebagai Publisher Rights.
Ketentuan ini mengatur tentang kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google dengan perusahaan media. Hal ini tertulis dalam Perpres Publisher Rights Bab II Pasal 5 huruf f.
Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers”.
Kerja sama yang dimaksud mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.
Dalam salinan Perpres Publisher Rights tertulis bahwa aturan ini berlaku setelah enam bulan sejak Perpres diundangkan. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Bab VI Pasal 19.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.”
Perpres Publisher Rights diundangkan di Jakarta 20 Februari 2024. Dengan demikian, aturan ini mulai berlaku pada Agustus 2024. Saat itu Google, Meta, dan platform digital lainnya wajib bekerja sama dengan perusahaan media.
Jokowi mengutarakan implementasi Perpres ini masih dalam tahap transisi sehingga kemungkinan risiko seperti respons dari platform digital itu sendiri atau dari masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Jokowi berpesan pihak untuk siap menghadapi risiko ini.
“Kita mesti mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini,” katanya di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta pada Selasa (20/2/2024) sore.
Kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tertulis dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Bab II Pasal 5 huruf (f).
“Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers.”
Kerja sama ini dituangkan dalam sebuah perjanjian antara platform digital dan perusahaan pers itu sendiri, sebagaimana diatur oleh Bab III Pasal 7 ayat (1). Kerja sama mencakup perjanjian lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati.
Bagi hasil didefinisikan dalam Pasal 7 ayat (3) sebagai “Pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan penghitungan nilai keekonomian.”
Apabila terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan, kedua pihak tersebut secara sendiri atau bersama bisa mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengketa ini mesti dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres Publisher Rights ini, ujar Jokowi, tidak berlaku bagi kreator konten.
“Untuk rekan-rekan kreator konten yang khawatir terhadap Perpres ini, saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten,” ujarnya di acara HPN 2024.
“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital, silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah.”
Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, tetapi untuk menghasilkan jurnalisme yang berkualitas.
“Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ucapnya.
“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” tuturnya.
Pemerintah mencari solusi dan tidak tinggal diam melihat perusahaan pers yang sedang mengalami masa sulit di era platform digital. Pemerintah akan terus mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk perusahaan media di dalam negeri.
Jokowi meminta agar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.
“Berkali-kali saya sampaikan, (prioritaskan belanja iklan) minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan cara menghadapi transformasi digital ini,” ucapnya.
Dua pesan kepada pers harus menjadi salah satu pilar demokrasi dan mesti bisa memikirkan langkah konkret untuk merespons perubahan zaman. (adm)
Sumber: kompas.com
+ There are no comments
Add yours