Pengguna Smartphone dari Luar Negeri Mesti Daftarkan IMEI ke Bea Cukai

Estimated read time 3 min read

Jakarta – Pengguna smartphone yang membeli dan membawa produk ini dari luar negeri yang akan dipakainya untuk kebutuhan di Indonesia mesti mendaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tersebut di Kantor Bea Cukai Bandar Udara (Bandara)

Langkah ini dilakukan supaya bisa menerima sinyal operator seluler di Tanah Air yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020. Selain itu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala DwiHeryanto mengatakan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri dengan ketentuan maksimal dua unit bagi tiap penumpang dapat diregistrasi IMEI tersebut ke Bea Cukai.

“Perlakuan pendaftaran IMEI juga berlaku untuk ponsel bukan baru/yang sudah digunakan di luar negeri. Apabila nilai barang tersebut melebihi nilai pembebasan Bea Masuk (USD 500) maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI,” katanya.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$500, ucap Nirwala DwiHeryanto, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan Bea Masuk dan PDRI yang terdiri dari Bea Masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

“Bagi penumpang yang sebelumnya lupa mendaftarkan IMEI di terminal kedatangan masih dapat meregistrasikan IMEI atas gawainya di Kantor Bea Cukai terdekat paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan. Namun, untuk perangkat yang didaftarkan setelah keluar dari kawasan bandara atau pelabuhan kedatangan tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (Sesuai dengan PER-13/BC/2021),” tuturnya.

Untuk mendaftarkan IMEI HP didahului dengan mengisi formulir permohonan dapat melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Play Store.

Penumpang juga dapat melakukan registrasi IMEI dengan mendeklarasikan gawai bawaannya pada Elektronic Customs Declaration (E-CD) melalui laman https://ecd.beacukai.go.id/.
Bukti pengisian formulir berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Selanjutnya,, petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dan menetapkan besaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) dalam hal wajib bayar.

Apabila perangkat yang didaftarkan IMEI-nya memiliki nilai barang US$500 lebih, maka penumpang wajib melakukan pembayaran Bea Masuk dan PDRI. Setelah dilakukan pembayaran petugas Bea Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.
Hitungan Pajak IMEI
Misalkan kamu membeli Pixel 9 Pro 128 GB seharga US$999 dengan nilai kurs pajak 1 US$ sebesar Rp15.300, maka hitungannya:

Kurs Pajak Rp 15.300
Pembebasan US$ 500
Harga Barang (US$) 999
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM): (Harga Barang – Pembebasan) x kurs. (999-500) x Rp 15.300 = Rp 7.634.700
Bea Masuk: NDPBM x 10%. Rp 6.930.900 x 10% = Rp 763.470
PPN: (NDPBM+Bea masuk) x 11%. (Rp 7.634.700+ Rp 763.470) x 11% = Rp 755.835,3
PPh: (NDPBM+Bea masuk) x 10%. (Rp 7.634.700+ Rp 763.470) x 10% = Rp 687.123
Perkiraan Pajak IMEI: Bea Masuk + PPN + PPh. Rp 763.470 + Rp 755.835,3 + Rp 687.123 = Rp 2.206.428,3. (adm)

Sumber: detik.com

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours