Pemerintah RI Berencana Atur Pengguna Media Sosial di Indonesia

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Pemerintah berencana menerbitkan aturan tentang pembatasan batas usia untuk mengakses media sosial (medsos). Rencana ini sudah dibahas antara Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Imdonesia (RI) Meutya Hafid dan Presiden RI Prabowo Subianto.

Meutya Hafid melaporkan program-program yang akan dilakukan oleh kementeriannya, seperti pembatasan usia yang mengakses medsos setelah melantik pejabat Eselon I dan II di kementerian tersebut.

“Tadi salah satunya memang membahas bagaimana kita melindungi anak-anak di ranah digital. Persisnya, kita lihat seperti apa nanti ya,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dari channel YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (15/1/2025).

Pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) dilanjutkan dengan Peraturan Menteri (Permen).

“Kita inginnya mempelajari betul-betul. Pada prinsipnya begini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah lebih dahulu,” tuturnya.

Meutya Hafid mengemukakan aturan perlindungan anak di ruang digital tersebut tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendirian. Untuk itu, pemerintah akan membahas persoalan tersebut dengan DPR.

“Jadi, sambil menjembatani, sekali lagi kita keluarkan aturannya sambil bicara dengan DPR mengenai undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” ujarnya.

Jika Indonesia mensahkan aturan pembatasan usia mengakses medsos, maka akan mengikuti jejak Australia yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.

Australia mengesahkan aturan pelarangan anak di bawah 16 tahun medsos melalui undang-undang (UU) yang disetujui senat dengan perolehan suara 34 berbanding 19.

Legislasi ini akan dikembalikan ke DPR Australia yang perlu menyetujui amandemen sebelum menjadi undang-undang.

Setelah disetujui oleh DPR Australia, UU ini akan berlaku dalam 12 bulan, yang memberikan waktu bagi perusahaan medsos untuk memenuhi persyaratan. Pemerintah Australia akan melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum undang-undang ini resmi berlaku.

Salah satu persyaratan yang harus dilakukan perusahaan medsos adalah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia minimum memiliki akun.

Anak-anak yang melanggar batasan ini tidak akan dijatuhi hukuman dan orang tuanya. Perusahaan medsos yang bertanggung jawab mencegah anak-anak bergabung ke platform-nya. (adm)

Sumber: detik.com

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours