
Penyelenggara Digital Masuk Industri, Perlu Revisi UU Telekomunikasi
Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai arti telekomunikasi tidak sekedar layanan telepon saja sekarang. Jadi, undang-undang (UU) ini harus direvisi pemerintah dan DPR lantaran sudah berusia 16 tahun. “Apakah layanan telepon melalui aplikasi dapat didefinisikan layanan telekomunikasi? Kata undang-undang itu layanan telekomunikasi karena definisi telekomunikasi apapun yang menyampaikan suara dari A ke…