Jakarta – Indosat Ooredoo Hutchison berharap pemerintah dapat merumuskan regulasi yang seimbang demi menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi, khususnya bagi operator yang telah lebih dulu berkomitmen dan berinvestasi besar dalam membangun infrastruktur hingga menjangkau pelosok dan wilayah terluar Indonesia.
“Dengan demikian, harapannya dapat turut menjaga iklim usaha yang sehat agar dapat terus mendukung pemerataan akses digital di seluruh Indonesia,” kata Senior Vice President (SVP) Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang.
Kebijakan ini menanggapi hasil kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pemerintah Indonesia untuk mendorong operasi layanan internet berbasis satelit Starlink tidak berlangsung di kota-kota besar.
Vice President (VP) Corporate Communications and Social Responsibility PT Telkomsel Saki H. Bramono, mengemukakan perusahaan ini memahami sistem komunikasi berbasis satelit seperti Starlink menawarkan solusi untuk mengatasi tantangan geografis di wilayah Terdepan, Terpencil, Tertinggal (3T) yang sulit dijangkau oleh infrastruktur telekomunikasi konvensional seperti fiber optic atau jaringan seluler.
Telkomsel, sebagai bagian dari TelkomGroup, selalu mendukung percepatan transformasi digital di seluruh Indonesia melalui perluasan jaringan, pembangunan base transceiver staion (BTS) Merah Putih dan BTS Universal Service Obligation (USO) serta investasi dalam teknologi inovatif yang inklusif.
Selama ini Telkomsel telah berkolaborasi dengan Telkomsat dalam mendukung kebutuhan internet di wilayah 3T dan sulit dijangkau lainnya dengan memanfaatkan teknologi satelit seperti Starlink.
Skema B2B ini menjadi fokus utama kehadiran Starlink di Indonesia, termasuk untuk memperkuat konektivitas di perairan dan wilayah terpencil.
“Guna terciptanya ekosistem digital yang sehat dan berkeadilan, Telkomsel pun berharap kebijakan pemerintah terus menciptakan equal playing field di sektor telekomunikasi dan digital dengan memastikan pemenuhan kewajiban yang sama bagi semua penyelenggara layanan, baik domestik maupun internasional, mencakup pendirian badan usaha di Indonesia, kepatuhan terhadap perpajakan, TKDN, sampai dengan aspek keamanan dan kedaulatan data,” tuturnya.
XL Axiata memberikan nilai positif kepada hasil kajian KPPU terkait wilayah beroperasinya Starlink di Indonesia.
Langkah itu akan menciptakan iklim industri telekomunikasi yang sehat ke depannya dengan catatan terdapat pengawasan dan penegakan aturan yang tegas dari pemerintah yang mengatur hal tersebut
“Kami juga berharap, dengan adanya kajian KPPU ini, pemerintah bisa lebih berperan aktif untuk meningkatkan kolaborasi di ekosistem industri telko,” ucap Group Head Corporate Communications & Sustainability XL Axiata Reza Mirza.
Smartfren mendukung agar Starlink dapat fokus beroperasi di wilayah daerah 3T guna mempercepat ketersediaan akses internet di daerah tersebut.
“Bagus sekali dengan hadirnya layanan Starlink, maka saat ini tidak ada lagi hambatan untuk menyediakan akses internet di daerah pelosok atau 3T,” kata President Director Smartfren Merza Fachys
Sebelumnya, KPPU menyelesaikan kajian terkait layanan internet berbasis satelit, Starlink, yang sempat bikin heboh saat masuk ke pasar Indonesia.
Komisi ini telah mengkaji masuknya penyedia jasa internet Low Earth Orbit (LEO) dari berbagai aspek seperti kebijakan pemerintah, persepsi konsumen, kesiapan infrastruktur atau teknologi, dan konsentrasi pasar jasa internet.
Kajian ini dilaksanakan sejak Mei 2024 sampai dengan Oktober 2024 melalui diskusi terpumpun (Focus Group Discussion) dengan DPR RI, kementerian dan lembaga, asosiasi, pelaku usaha, serta akademisi.
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamenggala mengemukakan kajian tersebut untuk memperoleh data primer yang komprehensif melalui survei kepada masyarakat pengguna layanan internet.
“Berdasarkan kajian tersebut, KPPU menyarankan Presiden RI agar Pemerintah memprioritaskan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T),” tuturnya.
KPPU juga menyarankan penyediaan jasa internet di daerah 3T tersebut mengutamakan kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Saran ini disampaikan secara tertulis pada tanggal 18 November 2024 kepada Presiden RI dan tembusan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Menteri Komunikasi dan Digital. (adm)
Sumber: detik.com
+ There are no comments
Add yours