Jakarta – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai investigasi perlu dilakukan Ombudsman terhadap penerbitan izin Starlink di Indonesia. Pasalnya, Starlink hanya berinvestasi sebesar Rp30 miliar dan merekrut tiga pegawai yang terdaftar.
“Apa iya modal sebesar itu cukup untuk membangun usaha Jartup VSAT dan ISP? Padahal industri telekomunikasi memiliki karakteristik high capex dan high expenditure. Apakah masuk akal karyawan yang dibutuhkan hanya tiga orang saja? Menurut saya itu sangat tidak mungkin,” katanya.
Modal yang dikeluarkan penyelenggara jartup VSAT dan izin ISP seharusnya lebih dari Rp30 miliar. Jadi, perusahaan ini dapat melayani seluruh pelanggan di seluruh Indonesia, maka Starlink mestinya membutuhkan minimal sembilan stasiun bumi yang dijadikan hub.
Sebagai informasi, minimal investasi untuk satu stasiun Bumi seperti yang dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk Satria-1 bisa mencapai US$5 juta atau setara Rp82,4 miliar.
Selain itu layanan internet berbasis satelit itu juga membutuhkan lebih dari tiga Network Operation Center (NOC).
Setiap satu NOC membutuhkan minimal 15 orang tenaga kerja per hari (3 shift), sedangkan nilai investasi untuk sat NOC sekitar US$1 juta atau sekitar Rp16,4 miliar.
“Masa investasi Starlink kalah sama pengusaha ISP. Masa jumlah karyawan Starlink di Indonesia jauh di bawah ISP kecil yang ada di Indonesia. Sehingga kehadiran Starlink di Indonesia tidak ada manfaatnya sama sekali. Kalau hanya untuk menyediakan akses internet di daerah 3T, Kominfo juga sudah punya Satria-1,” ujarnya.
Trubus Rahardiansah menilai minim modal dan kemudahan izin yang diterima tanpa melihat kewajaran nilai investasi di perusahaan telekomunikasi membuktikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengabaikan prosedur (maladministrasi).
“Kuat sekali dugaan maladministrasi pada penerbitan izin penyelenggaraan telekomunikasi Starlink. Kayaknya ada tekanan politik luar biasa yang dialami Kominfo ketika penerbitan izin Starlink ini,” ujarnya.
“Harusnya Ombusdman dan APH dapat melakukan investigasi mendalam pemberian izin Kominfo tersebut. Menurut saya ini tak wajar dan terkesan instant. Maladministrasi itu mengarah perilaku koruptif,” tuturnya. (adm)
Sumber: detik.com
+ There are no comments
Add yours