Jakarta, Serba-Tekno.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan diamanahkan sebagai Ketua Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sejak 12 Februari 2024.
Kebijakan ini diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan, menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komperhensif.
Kemudian, melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional terbagi atas pengarah dan pelaksanaan harian. Tim ini dibagi dua kelompok yakni Pertama, memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Kedua, melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional Kepada Presiden secara berkala.
Susunan Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional:
Pengarah
Ketua
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kepala Staf Kepresidenan
Gubernur Bank Indonesia
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Pelaksanaan Harian
Ketua
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Wakil Ketua
Menteri Komunikasi dan Informatika
Anggota
Menteri Dalam Negeri
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menteri Keuangan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Perindustrian
Menteri Perdagangan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Menteri Pemuda dan Olahraga
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. (adm)
Sumber: detik.com
+ There are no comments
Add yours