Jakarta – Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) mengakui layanan internet melalui satelit seperti Starlink bermanfaat bagi daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
Wilayah ini tidak bisa dijangkau oleh infrastruktur daratan, sehingga membutuhkan perangkat yang bisa memancarkan sinyal ke daratan. Namun, Starlink memperoleh proses perizinan yang cepat dari pemerintah.
Namun, salah satu polemik yang terjadi adalah Network Operation Center (NOC) dari Starlink yang melayani pelanggan di Indonesia untuk saat ini belum dilakukan dari Indonesia, yang didukung NOC yang berada di luar negeri.
“Hal tersebut sebetulnya masih cukup bisa dimengerti karena jika langsung mendirikan NOC di Indonesia tentu biaya investasi yang dikeluarkan akan lebih besar, sedangkan di tahun-tahun awal sejak layanan diluncurkan mungkin masih belum banyak pelanggan yang didapatkan,” kata Chairman CISSReC Pratama Persadha.
Lokasi NOC tidak berkaitan dengan kedaulatan digital atau keamanan siber di Indonesia, karena fungsi NOC adalah melakukan pengawasan infrastruktur yang dimiliki oleh Starlink supaya memastikan bahwa layanan tidak terganggu.
“Hanya saja memang jika ada NOC Starlink yang berlokasi di Indonesia, pemerintah akan lebih mudah berkolaborasi dengan Starlink jika perlu melakukan tindakan bersama, seperti pemberantasan judi online serta pornografi,” ujarnya.
Pratama Persadha mengemukakan NOC Starlink belum didirikan di Indonesia, tapi Starlink sudah bekerjasama dengan Network Access Provider (NAP) lokal untuk layanan backbone internetnya supaya bisa mendapatkan izin Internet Service Provider (ISP).
Jika diperlukan tindakan yang bisa meningkatkan pertahanan dan keamanan negara pada saat krisis seperti penyadapan atau sensor bisa dilakukan melalui perusahaan NAP yang menjual layanan backbone internetnya ke Starlink.
“Hal itu lebih baik karena sebelumnya di mana Starlink tidak ingin bekerja sama dengan NAP lokal dan akan menggunakan Laser Link yang menghubungkan setiap satelitnya sebagai backbone internet untuk layanan di Indonesia, dimana jika hal tersebut terjadi maka pemerintah tidak akan dapat melakukan apapun karena semua infrastruktur yang dipergunakan tidak ada yang bisa mematuhi peraturan dan hukum yang ada di Indonesia,” tuturnya.
Untuk bisa menjaga kedaulatan digital bisa dilakukan pembukaan layanan ini atau pertahanan dan keamanan nasional seperti pos penjagaan di perbatasan negara atau sektor yang merupakan infrastruktur kritis untuk tidak memanfaatkan layanan ini.
“Jika memang karena kondisi yang hanya bisa dijangkau oleh layanan internet melalui satelit, bisa menggunakan layanan VSAT yang juga banyak dimiliki oleh ISP lokal di tanah air,” ucapnya.
Beberapa potensi ancaman yang dapat timbul dengan pemanfaatan layanan dari Starlink, ucap Pratama Persadha, adalah ketergantungan yang signifikan pada layanan internet satelit yang dioperasikan oleh perusahaan asing.
Hal ini dapat menyebabkan negara menjadi kurang memiliki kontrol langsung atas infrastruktur tersebut, sehingga tidak dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam situasi darurat atau konflik.
Ketergantungan yang berlebihan pada layanan internet satelit yang dioperasikan oleh perusahaan asing dapat membuat negara menjadi lebih rentan terhadap campur tangan asing dalam operasional infrastruktur komunikasinya.
Jika negara tidak memiliki kontrol penuh atas jaringan, termasuk kemampuan untuk menghentikan atau mengalihkan layanan sesuai dengan kebijakan nasional dalam situasi darurat.
“Jika akses ke layanan tersebut terganggu atau dihentikan oleh negara asing atau entitas jahat, hal ini dapat mengganggu kemampuan negara untuk berkoordinasi dan mengambil tindakan yang efektif dalam situasi darurat atau konflik,” ucapnya.
Layanan internet satelit sangat penting untuk komunikasi dan koordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah dan militer.
Gangguan atau penghentian akses ke layanan ini oleh negara asing dapat mengganggu fungsi-fungsi penting yang melibatkan keamanan nasional, seperti koordinasi dalam respons bencana alam, tindakan militer, atau penegakan hukum. (adm)
Sumber: detik.com
+ There are no comments
Add yours