Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan insentif bagi industri telekomunikasi (telko) guna mendorong pertumbuhan bisnis selular Indonesia yang sedang stagnan. Kebijakan ini juga terkait dengan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kebijakan insentif PNBP sektor telekomunikasi ini perlu digarisbawahi adalah sebuah terobosan baru yang diterbitkan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 di bulan September tahun lalu,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail belum lama ini
Sebuah kebijakan baru terlebih memiliki keterkaitan dengan penerimaan kas negara, Kementerian Kominfo mengupayakan penerbitan kebijakan insentif ini dengan langkah penuh kehati-hatian (prudent).
“Tujuannya tidak lain adalah agar implementasi kebijakan ini dapat sejalan dengan aturan perundang-undangan dan tidak menyulitkan di kemudian hari,” ucapnya.
Ismail mengemukakn pemerintah tidak ingin kebijakan ini hanya berlaku dalam jangka pendek, tetapi dapat terus berkembang hingga jangka panjang.
Kementerian ini terus bekerja keras memformulasikan kebijakan insentif dengan berpegang pada prinsip tersebut melalui koordinasi ke sejumlah instansi terkait seperti auditor dan kementerian/lembaga lain.
“Sinergi ini diperlukan karena kebijakan insentif sifatnya lintas sektor, tidak hanya kebijakan teknis di sektor telekomunikasi, tetapi juga berkaitan dengan aspek keuangan negara,” tutur Ismail. (adm)
Sumber: detik.com
+ There are no comments
Add yours