Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang membahas aturan baru Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Kami sedang diskusikan dengan Pak Plt Dirjen Infrastruktur, kemungkinan menaikkan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid belum lama ini.
Walaupun, kenaikan TKDN diprediksi menimbulkan protes, tapi ini perlu disadari untuk penguatan industri dalam negeri.
“Anak-anak muda kita nanti bisa mengisi ruang-ruang produsen teknologi, maka kita sedang mempertimbangkan menaikkan 40%,” ujarnya.
Kajian peningkatan TKDN sudah dibicarakan dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin) yang disampaikan Meutya Hafid langsung ke Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang.
Aturan TKDN diterbitkan kali pertama pada 2017 berupa perangkat teknologi yang dipasarkan di Indonesia harus memenuhi kewajiban komponen lokal hingga 35%. Tujuh tahun kemudian dinilai perlu dilakukan penyesuaian oleh Kemkomdigi menjadi 40%.
“Kita sedang exercise, ini sudah tujuh tahun lewat. Apakah kita sudah mampu untuk meminta harus ada 40% TKDN, terkhusus kepada industri-industri yang terkait dengan teknologi,” tuturnya.
Menyoal investasi Apple, ujar Meutya Hafid, diurus Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun, jika terbit aturan baru TKDN, maka ini akan mempengaruhi investasi yang dilakukan semua perusahaan termasuk Apple.
“Untuk persisnya perjanjian investasi akan seperti apa dengan Apple, itu ada di Kementerian Investasi,” ucapnya. (adm)
Sumber: detik.com
+ There are no comments
Add yours