Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menyatakan pemerintah akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
“Minggu ini akan kami laksanakan rapat tingkat menteri yang dihadiri oleh Dirjen Pajak (Kementerian Keuangan) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk mencari solusi permasalahan dan bagaimana mitigasinya terkait dengan kebocoran ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Berdasarkan hasil sementara yang diterimanya dari BSSN mengungkapkan sebagian data yang cocok dari lebih enam juta data NPWP yang diperjualbelikan di darkweb.
“BSSN masih melaksanakan validasi terkait data yang dibocorkan, di antaranya nomor HP, NIK, dan NPWP. Analisa sementara yang sudah didapatkan oleh BSSN adalah sebagian yang dinyatakan ketidakcocokan dengan data asli,” ujarnya.
Pemerintah memiliki upaya jangka pendek dalam mengamankan kebocoran data dari Ditjen Pajak dan NIK.
“Upayanya sampai dengan terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diamantakan UU PDP, Kemenkominfo bertindak sebagai otoritas pelindungan data ini harus mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk memastikan tidak adanya kekosongan institusi penegakan kepatuhan dalam pelindungan data pribadi,” tuturnya.
Hadi Tjahjanto mengemukakan BSSN melakukan investigasi dugaan kebocoran data NPWP tersebut. Hal ini dilanjutkan memberikan rekomendasi perbaikan sistem keamanan untuk mencegah insiden serupa terjadi lagi.
“Pemerintah perlu mengakselerasi proses penyelesaian penyusunan peraturan pemerintah tentang implementasi pelindungan data pribadi, termasuk pembentukan lembaga pelindungan data pribadi sebagai instrumen kunci dalam memastikan aktivitas implementasi UU PDP,” ucapnya.
Pemerintah akan melakukan deregulisasi oleh kementerian lembaga terkait tentang kelengkapan validitas data pribadi pemanfaatan dan pelindungan data pribadi dengan melibatkan personil bersangkutan ataupun wajib pajak secara aktif dalam perjanjian pemanfaatan oleh pihak lain.
“Jadi, minggu ini akan kami perdalam lagi, akan kami panggil kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya. (adm)
Sumber: detik.com
+ There are no comments
Add yours