Kemenkominfo Rilis Early Warning System di Siaran TV Digital

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) beserta ekosistem penyiaran digital merilis Early Warning System (EWS) dan Disaster Prevention Information System (DPIS) melalui siaran televisi (TV) digital.

Langkah ini diharapkan sebagai penguatan pencegahan dan mitigasi bencana di Indonesia. DPIS merupakan hibah dari Pemerintahan Jepang untuk menyiapkan sistem penyebaran informasi bencana yang disampaikan pada petugas atau relawan kebencanaan.

“EWS TV digital merupakan sistem penyebaran informasi bencana melalui siaran televisi digital berdasarkan kode pos di wilayah terdampak,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di sela-sela ‘Peluncuran Sistem DPIS dan EWS TV Digital’ di Denpasar, Bali, Senin (23/9/2024).

EWS TV digital akan memberikan informasi langsung dari otoritas deteksi dini kebencanaan. Kementerian dan lembaga penyedia informasi bencana itu antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kemudian, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana (PVMB) Gunung Api Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Daerah (BPBD).

Informasi tersebut n akan ditayangkan di layar televisi dengan menginterupsi siaran yang sedang berlangsung agar diketahui masyarakat di daerah terdampak. Interupsi siaran itu dilakukan selama 30 detik dengan suara yang sengaja dibuat menggangg

EWS memiliki kategori yang dibedakan dengan warna yakni biru, kuning, dan merah. Warna biru berarti waspada, kuning berarti siaga, dan merah berarti awas.

Untuk kategori waspada dan siaga, tampilan peringatan akan memenuhi sebagian layar. Sementara untuk awas, peringatan akan dilakukan full layar.

Sebelumnya, informasi terkait bencana baru dilakukan dengan SMS blasting.

“Selain itu, kami telah menyampaikan surat permohonan penetapan rancangan Perpres tentang sistem komunikasi nasional perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana (PMPB) kepada Presiden pada tanggal 7 Agustus 2024, serta rancangan Perpres Siskomnas PMPB,” terang Budi Arie.

Langkah tersebut adalah upaya pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur khusus telekomunikasi yang mengintegrasikan semua sistem di Kementerian Lembaga Daerah (KLD)/

Hal ini untuk mendapatkan informasi bencana yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejadian darurat atau bencana melalui nomor tunggal panggilan darurat 112. (adm)

Sumber: detik.com

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours