Kemenkominfo Akan Perbarui Aturan AI Menjadi Permen dari SE

Estimated read time 1 min read

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memperbarui aturan teknologi artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan) dari Surat Edaran (SE) menjadi Peraturan Menteri (Permen).

“Kita menginginkan aturan yang lebih kompleks dan lebih powerful dalam bentuk undang-undang nantinya. Cuma sebelum ke arah sana perlu di-exercise beberapa aturan yang sifatnya vertikal dan juga horizontal terkait adopsi AI,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria.

Hal ini disampaikannya dalam diskusi publik Peluncuran AI Transformation Policy Manifesto, Rekomendasi untuk Optimalisasi Ekonomi Digital Indonesia di Jakarta pada Selasa (20/8/2024).

Beberapa hal yang masih dibahas seperti Peraturan Pemerintah (PP) untuk Pelindungan Data Pribadi.

“Jadi, untuk mensinkronkan dengan seperangkat aturan-aturan yang lain, permen ini harus diuji terus agar tidak kontradiktif, agar dia bisa harmonis berjalan dalam ekosistem tata kelola AI,” ujarnya.

Kemkominfo menargetkan peningkatan aturan AI dari SE menjadi Permen.

“Targetnya, iya, di masa pemerintahan sekarang. Dua bulan lagi, makanya ditambah wamennya untuk bagi-bagi kerjaan,” ucapnya. (adm)

Sumber: detik.com

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours