Jakarta – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) menilai aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bentuk keadilan bagi semua investor di Indonesia.
Selain itu menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri.
“Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenperin RI, Febri Hendri Antoni Arif.
Apalagi penjualan iPhone di Indonesia terbesar di Asia Tenggara yakni sebanyak 2,61 juta unit pada 2023 atau lebih tinggi dibandingkan penjualannya di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun.
“Angka ini masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” ujarnya.
Dengan begitu Kemenperin memberikan tiga syarat kepada Apple seperti kewajiban pendirikan divisi penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Skala pendirian ini berbeda dengan Apple Academy.
Apple juga harus melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple. (adm)
Sumber: detik.com
+ There are no comments
Add yours