Begini Sikap Para Platform Digital Terkait Pemberlakuan Publisher Right

Estimated read time 3 min read

Jakarta – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).

Publisher Rights mengatur tentang kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook dan Instagram) hingga Google dengan perusahaan media.

Kerja sama yang dimaksud mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati bersama. Meta sebagai salah satu platform digital memberikan tanggapan tentang pengesahan Publisher Rights.

Facebook, Instagram, dan WhatsApp berpendapat Publisher Rights tidak menuntut mereka untuk membayar para penerbit berita di Indonesia. Jadi, mereka tidak merasa memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan perusahaan media yang ada di Tanah Air.

“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang di-posting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” kata Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara, Rafael Frankel pada Kamis (22/2/2024).

Meta tidak menyebut apakah mereka tidak akan bekerja sama dengan media atau menolak untuk membayar para penerbit berita di Tanah Air, supaya berita-berita bisa tampil di Facebook hingga Instagram.

Namun, Meta tetap menghargai kebijakan yang diputuskan pemerintah tersebut, terutama untuk mendukung konten-konten berita berkualitas yang beredar di Indonesia.

“Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan,” ujarnya.

Alasan Meta merasa tak wajib membayar penerbit berita lantaran mereka menilai tak sedikit penerbit berita atau media yang menggunakan platform Meta seperti Facebook sebagai kanal untuk menyebarkan beritanya secara sukarela.

Data Facebook menyebutkan sebanyak 90 persen lebih penayangan organik pada tautan artikel dari penerbit berita adalah tautan yang di-posting oleh penerbit itu sendiri bukan unggahan dari Meta atau Facebook sebagai pemilik platform.

Meta berkomentar Publisher Rights dipengaruhi oleh kemitraan dan kerja sama yang telah dilakukan Meta dengan para penerbit berita di Indonesia untuk memperkuat ekosistem berita di Tanah Air.

Beberapa program yang dapat dilakukan seperti pengecekan fakta dari pihak ketiga dan WhatsApp Channels yang diluncurkan untuk membantu para penerbit berita memperluas jangkauan dan audiens mereka.

Sebelumnya, Google juga telah memberikan respons dan mengatakan pihaknya akan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan Publisher Rights. Saat ini Google masih mencermati soal isi Publisher Rights.

Perpres tentang Publisher Rights diteken Jokowi pada Selasa (20/2/2024) mengatur tentang kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook dan Instagram) hingga Google dengan perusahaan media.

Jokowi mengemukakan peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers, tapi semangat dan harapan Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas.

“Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan indonesia,” ucap Jokowi.

Jokowi menekankan tujuan penerbitan Perpres Publisher Rights untuk memastikan keberlanjutan industri media di Tanah Air. Kehadiran ini diharapkan akan tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook dan Instagram), serta Google.

“Kami ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ujarnya.

Kebijakan Publisher Rights berlaku enam bulan setelah ditandatangani, atau pada Oktober mendatang. Artinya, para platform digital memiliki waktu utnuk berpikir tentang kerja sama dengan para penerbit berita. (adm)

Sumber: Kompas.com

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours