Begini Respon Kemkominfo Terkait Rekomendasi APJII Tentang Starlink

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan Network Operation Center (NOC) Starlink yang berada di Karawang dan Cibitung, Jawa Barat (Jabar).

“Sudah ada (NOC-red), kan kalau uji laik operasi mengecek semuanya. Kita mengecek semuanya,” Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari di Jakarta pada Selasa (28/5/2024).

Dengan begitu persyaratan Starlink untuk berjualan internet kepada masyarakat Indonesia sudah dipenuhi Starlink. Jadi, Kemkominfo tidak bisa melakukan pembekuan izin penjualan layanan ritel Starlink.

“Nggak (bisa). Selama mereka tidak melakukan pelanggaran terhadap regulasi, mereka berhak berusaha di Indonesia,” ucapnya.

Aju Widya Sari mengemukakan Starlink juga telah mengantongi izin sebagai penyelenggara jasa internet atau internet service provider. Selain itu memegang izin sebagai penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT).

“Dia sendiri sebagai ISP bisa bekerja sama dengan jasa jual kembali, tetapi harus punya izin jual jasa kembalinya. Jadi, semuanya harus berbasis perizinan, kan udah jelas di OSS (Online Single Submission),” ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pembekuan izin penjualan langsung atau ritel untuk layanan Starlink.

“APJII mengusulkan pemerintah meninjau ulang lisensi Starlink serta tindakan tegas dari pemerintah untuk memperhatikan kepatuhan terhadap aturan dan kondisi yang telah ditetapkan,” kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif pada Senin (27/5) kemarin.

APJII menilai pemerintah juga tidak tegas pengoperasian Starlink yang baru saja terjun ke pasar ritel Indonesia. Hal itu bisa mematikan penyelenggara jasa internet di daerah.

“Kehadiran Starlink di daerah pedesaan berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, dan dapat mengancam keberlangsungan ISP lokal,” ucapnya.

APJII pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Harapannya ini menajdi perhatian nasib industri telekomunikasi pada masa depan. Berikut 4 rekomendasi APJII ke pemerintah terkait Starlink Indonesia:

Pembekuan izin penjualan langsung (ritel) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.

APJII berharap pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan. (adm)

Sumber: detik.com

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours