Apple Terus Didesak Komitmen Investasi di Indonesia

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku proposal investasi US$100 juta atau sekitar Rp1,5 triliun yang diajukan Apple sudah dibahas secara bersama. Apple diketahui tidak menolak investasi tersebut, tapi investasi ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada Senin (25/11/2024).

Empat aspek berkeadilan yang tidak dipenuhi dalam investasi Apple, yakni investasi Apple dibandingkan negara-negara lain seperti Apple belum berinvestasi fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia).

Kemudian, perbandingan investasi merek-merek smartphone lainnya di Indonesia, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Apalagi, Apple belum melunasi sisa komitmen investasi hingga 2023 yang tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk memperoleh sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun konsekuensi dari keputusan investasinya yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Kemenperin melalui Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) segera memanggil Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026.

“Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun,” ujar Agus Gumiwang Kartasasmita

Kemenperin juga sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (HKT) dengan pertimbangan andscape industri itu sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness). (adm)

Sumber: detik.com

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours