Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkapkan enam Online Travel Agent (OTA) asing sudah merespon surat peringatan lantaran mereka belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Keenam OTA yang dimaksud adalah Booking, Agoda, Airbnb, Klook, Trivago, dan Expedia.
“Mereka sudah jawab, sedang menyiapkan, minta waktu. Kan masuk ke sistemnya perlu waktu,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada wartawan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Sebelumnya, keenam OTA diberikan surat peringatan oleh Kemkominfo berupa ancaman pemblokiran jika mereka tidak melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kemkominfo telah memberikan waktu 10 hari ke depan terhitung pada hari ini agar keenam OTA asing tadi mendaftar PSE Lingkup Privat.
“Saya kasih waktu 10 hari kerja (untuk daftar PSE Lingkup Privat), waktu lima hari kerja kemarin sudah respon, dia minta satu bulan tapi tidak saya kasih, cuma 10 hari kerja. Kalau nggak terdaftar BKPM, saya blok,” ujarnya.
Setiap penyelenggara layanan berbasis digital harus mendaftar ke Kemkominfo sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Kemkominfo mengemukakan kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik, tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020.
Kemkominfo menuturkan bahwa kebijakan pendaftaran pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.
PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi, antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik.
Kemudian, Uniform Resource Locator (URL) resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data. Dengan pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka. (adm)
Sumber: detik.com
+ There are no comments
Add yours