Kemkomdigi Telah Awasi World App, Saat Ini Sedang Didalami Secara Teknis

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membantah lalai mengawasi aplikasi World di Indonesia. Jadi, ini mampu mengumpulkan 500 ribu lebih data biometrik iris mata pengguna dengan imbalan sebesar Rp800 ribu sejak 2021.

“Posisi Komdigi itu adalah sebagai pemberian Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Ini menjadi konsep, ini kita kembali kepada fungsi pengawasan yang kemudian ditingkatkan di kementerian ini, yang dulunya itu di level direktorat eselon dua. (Kemudian) Negara menghendaki ada fungsi pengawasan itu ditingkatkan kepada eselon satu,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Dengan perubahan di Kemkomdigi, maka kementerian ini memiliki direktorat jenderal yang dikhususkan untuk melakukan pengawasan terhadap ruang digital. Sebelumnya, pemerintah telah mengawasi aplikasi World.

“Nah, pertanyaannya kemudian kok tidak terawasi, seakan-akan tidak terawasi. Sebenarnya kajian itu sudah ada di 2021-2022 sudah ada kajian dari waktu itu, (dan) kita masih (bernama) Aptika. Tapi sejauh yang saya ketahui saat itu sudah ada kajian mengenai aktivitas Worldcoin ini, tapi itu kan cerita yang lalu. Saya dalam posisi saat ini berada dalam fungsi pengawasan itu melanjutkan apa yang sudah dilaksanakan teman-teman di dulunya di direktorat di bawah Aptika tersebut,” ujarnya.

Alexander Sabar mengemukakan izin usaha dari aplikasi World ini tidak berada di bawah Kemkomdigi yang memberikan tanda daftar PSE. Izin usahanya terdapat di institusi lain.

“Jadi, itu posisi Komdigi, untuk saat ini kami sedang mendalami secara teknis apa yang sebenarnya mereka lakukan karena informasinya mereka sudah melakukan pengumpulan data itu sejak 2021,” tuturnya.

Kemkomdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

Langkah ini guna menjamin keamanan ruang digital karena aplikasi World menjanjikan imbalan finansial sampai Rp 800 ribu setelah memindai iris mata penggunanya.

Sebabnya, hasil penelusuran awal Kemkomdigi menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. (adm)

Sumber: detik.com