Jakarta – Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan sebanyak 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak berusia di bawah 18 tahun.
Langkah ini dihadapi penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian untuk menciptakan ruang digital yang aman.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pelindungan anak di dunia digital harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua pihak.
“Kami tengah mempersiapkan Peraturan Menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), namun kami menyadari bahwa keberhasilan PP ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan penuh dari sektor pendidikan dan perlindungan anak,” katanya pada Rabu (7/5/2025).
Kerja sama lintas kementerian menjadi langkah konkret pemerintah untuk memberikan perlindungan anak-anak di ruang digital.
“Kami mendorong sinergi lintas kementerian-Kemendikdasmen, KemenPPPA, Kemendagri, BKKBN, dan Kemenag-untuk menyusun regulasi turunan yang mendukung pelindungan anak di dunia digital secara menyeluruh,” ujarnya.
Meutya Hafid menyoroti tantangan ketergantungan anak-anak pada media sosial (medsos).
“Jika kita memperketat usia penggunaan, kita wajib memperbanyak kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak melalui pendidikan formal dan ekstrakurikuler,” ujarnya.
SKB lintas kementerian sedang dipersiapkan untuk memastikan pelaksanaan yang lebih terkoordinasi dan efektif di lapangan.
“Dengan SKB ini, kami ingin memperkuat kolaborasi antar kementerian agar langkah kita di lapangan bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” tuturnya.
“Pelindungan anak tidak cukup hanya dengan regulasi, keluarga harus menjadi pelindung pertama. Kami berharap KemenPPPA dapat memperluas program pendampingan hingga ke tingkat keluarga.” (adm)
Sumber: detik.com