Kemenkominfo Diminta Siapkan Regulasi Bagi PSE, Guna Lindungi Masyarakat

Jakarta – Pengamat keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya mengkonfirmasi WorldID membayar Rp800.000 kepada mereka yang mau retinanya di-scan dalam berbentuk koin kripto world. Namun, mereka harus aktif dan login setiap bulan yang dibayarkan dengan cara mencicil.

“Ini kalau saya lihat merupakan usaha WorldId untuk mendapatkan user based yang aktif,” katanya.

WorldID telah membuka sistemnya untuk dipakai Indonesia, sehingga ini bisa dipakai Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam penjualan tiket. Selain itu berupaya menghindari bot.

Selanjutnya, koneksikan sistem pembelian war tiket ke WorldID, sebelum bisa mengikuti war tiket akun sudah harus lolos verifikasi WorldID.

Alfons Tanujaya berpendapat WorldID sedang membakar uang guna mempromosikan layanan mereka.

“Mereka sudah dapat suntikan uang dari VC dan model bisnisnya kira-kira sama dengan Gojek Grab waktu awal-awal. Bakar uang dulu, dapatkan user based. Kalau sudah besar kemungkinan mereka akan mendapatkan uang dari layanan verifikasi id yang aman dan transparan,” ucapnya.

Dengan begitu pemerintah diminta membuka diri dengan inovasi yang bermanfaat luas seperti WorldID. Langkah ini dilakukan dengan menyiapkan regulasi yang dapat melindungi masyarakat.

“Misalnya pemerintah ingin supaya mematuhi peraturan ya minta saja ke WorldID untuk menyimpan datanya hanya di server-nya Indonesia dan tidak perlu di luar. Kan pemerintah lemah dalam pengelolaan sekuriti, jadi kenapa tidak manfaatkan kelebihannya WorldID yang memiliki kemampuan mengelola data lalu manfaatkan one person one id,” ucapnya.

Kemenkomdigi membekukan operasi sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil setelah memberi Rp800.000 bagi orang yang mau perekaman data retinanya di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam situs resmi Kemkomdigi pada Ahad (4/5/2025). (adm)

Sumber: detik.com