
6 Online Travel Agent Disemprit Kemkominfo Terkait Pendaftaran PSE
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan surat peringatan kepada enam Online Travel Agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kebijakan ini ditempuh sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10…