150 Pelaku Usaha Ditertibkan Kemkominfo Terkait Gelar RT RW Net Ilegal

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai menertibkan sebanyak 150 pelaku usaha yang menyelenggarakan Rukun Tetangga Rukun Warga Network (RT RW Net) secara ilegal.

Langkah ini dilakukan dengan memanfaatkan layanan internet yang dijual kembali oleh oknum untuk meraup keuntungan yang dianggap merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, bahkan melanggar aturan.

“Langkah kongkretnya (Kominfo) melakukan penertiban. Sudah banyak, dari data Direktorat Pengendalian PPI, selama 2023 sudah ada 150 yang sudah ditertibkan,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Wayan Toni Supriyanto pada Rabu (24/4/2024).

Kemkominfo meminta para pelaku usaha RT RW Net mengajukan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menanggapi kejadian ini terjadi akibat tarif internet di Indonesia masih tinggi.

Namun, pengguna dapat memilih layanan internet sesuai kebutuhan dan tarif yang sanggup dibayarnya. Jadi, layanan ilegal tidak bisa diharapkan memenuhi keperluan secara maksimal.

Karena ilegal, ya, kualitasnya juga jangan diharapkan maksimal. Yang jelas kalau hujan pasti internet byar pet. Dan kalau ada problem, ya, jangan harap cepat dapat diatasi,” ujar Ketua BPKN, Heru Sutadi.

Dengan begitu layanan internet dari RT RW Net harus tetap mengajukan perizinan sebagai instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban penyelenggara. Langkah ini dapat dilakukan dengan menggunakan online single submission (OSS) dengan izin internet service provider (ISP) yang bekerjasama sebagai reseller.

“Tapi harus ada bukti kerja sama dengan ISP dan pakai brand ISP tersebut. Jangan seolah perpanjangan tangan, tapi hanya cara agar dianggap legal padahal illegal,” tuturnya. (adm)

Sumber: detik.com

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours